Rabu, 05 Oktober 2011

Pendidikan Kewarganegaraan (Tugas Pkn)

PERBANDINGAN UUD 1945, KONSTITUSI RIS 1949

Dan UUDS 1950

Oleh: Afis Winarko
Konstitusi merupakan hal yang sangat penting dan vital dalam suatu pemerintahan dengan diberlakukannya dan disahkannya konstitusi yang membentuk Republik Indonesia, ini merupakan pertanda yang jelas bahwa negara ini dimaksudkan sebagai negara konstitusional yang menjamin kebebasan rakyat Indonesia untuk memerintah diri sendiri, usaha bangsa Indonesia yang merdeka dan berdaulat untuk membentuk pemerintah sendiri yang sah serta usaha menjamin hak-haknya sambil menentang penyalahgunaan kekuasaan hanya dapat dilakukan dalam kerangka negara konstitisional, pembentukan negara konstitusional merupakan bagian dari upaya mencapai kemerdekaan, karena hanya dalam kerangka kelembagaan ini dapat dibangun masyarakat yang demokratis.
Sejak proklamasi 17 agustus 1945 sampai saat ini telah berlaku tiga macam Undang-Undang Dasar dalam beberapa periode yaitu: (1) Periode 18 Agustus 1945-27 Desember 1949, (2) Periode 27 Desember 1949-17 Agustus 1950 (3) Periode 17 agustus 1950-5 Juli 1959 (4) Periode 5 Juli 1959 (saat ini UUD 1945 telah diamandeman). Saat RI diproklamasikan pada tanggal 17 Agustus 1945, Republik baru ini belum mempunyai Undang-undang Dasar, sehingga oleh PPKI pada tanggal 18 agustus 1945 disahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar republik Indonesia. Akan tetapi perubahan peta perpolitikan yang terjadi antara Indonesia dengan Belanda telah membawa dampak yang besar rongrongan Belanda dalam RI masih cukup kuat dengan mencoba mendirikan Negara Sumatera Timur, NIT, Negara Pasundan dll, sejalan dengan usaha untuk meruntuhkan RI terjadilah Agresi I tahun 1947 dan Agresi II 1948 dimana akibat dari itu PBB mengadakan KMB di Den Haag.
Dengan disetujuinya hasil-hasil Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 2 November 1949 di Den Haag, maka terbentuklah Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagaimana dikemukakan oleh Riclef (1991:350) Dari konferensi tersebut disepakati bahwa Belanda akan menyerahkan kedaulatannya kepada RIS, antara Belanda dan RIS akan membentuk suatu uni longgar dengan ratu Belanda sebagai pimpinan simbolis. RIS ini terdiri dari 16 negara bagian yang masing-masing negara bagian tersebut memiliki luas daerah dan jumlah penduduk yang berbeda. Negara-negara bagian terpenting dari Republik Indonesia Serikat itu ialah Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Negara Pasundan dan Negara Indonesia Timur. (Marwati Djoned Poesponegoro dan Nugroho Notosusanto. 1984: 205). Untuk itu perlu pula di bentuk alat-alat kelengkapan negara yang salah satu faktor pentingnya ialah UUD maka dibuatlah Konstitusi RIS.
Atas desakan yang kuat dari rakyat maka pada tanggal 8 April 1950 dieselenggarakanlah konfrensi segitiga antara Republik Indonesia Serikat, Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera Timur, dimana kedua negara bagian tersebut memberikan mandat kepada Hatta sebagai Perdana Menteri RIS pada tanggal 12 Mei 1950 untuk membentuk negara kesatuan, setelah terbentuk negara kesatuan tersebut pada tanggal 19 Mei 1950 kemudian dirancanglah undang-undang dasar negara kesatuan oleh panitia gabungan dari Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia. Pada tanggal 15 Agustus 1950 dengan UU no 7 tahun 1950 ditetapkan perubahan konstitusi RIS menjadi UUDS 1950 berdasarkan pasal 127 a, pasal 190 dan pasal 191 ayat 2 konstitusi RIS (A. B. lapian, et al. 1996:265), yang akan menjadi pembahasan disini ialah dimanakah letak persamaan dan perbedaan dari UUD 1945, Konstitusi RIS dengan UUDS 1950.
Persamaan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950 adalah:
Ketiga Undang-Undang Dasar tersebut baik UUD 1945, Konstitusi RIS dan UUDS 1950 pada dasarnya adalah bahwa semuanya itu masih bersifat sementara. UUD 1945 sebagaimana dikemukakan oleh Sukarno yang dikutip Yamin disebutkan “[U]ndang-undang dasar yang dibuat sekarang ini adalah undang-undang dasar sementara. Kalau beoleh saya memakai perkataan: ini adalah undang-undang dasr kilat. Nanti kalau kita telah bernegara didalam suasana yang lebih tenteram, kita tentu akan mengumpulkan kembali MPR yang dpat membuat UUD yang lebih lengkap dan sempurna” (Nasution. 1995: 29). UUD 1945 bersifat sederhana juga dilihat dalam pasal III ayat 2 aturan tambahan disebutkan, akan dibentuk MPR dan menurut pasal 3 UUD 1945 salah satu tugas MPR adalah menetapkan UUD, maka ini berarti bahwa selama MPR belum menetapkan UUD 1945 sebagai UUD yang tetap berarti sifatnya adalah sementara. Konstitusi RIS alasannya atas dasar pertimbangan bahwa sebetulnya badan yang membentuk UUD RIS kurang representatif, maka dalam pasal 186 UUD RIS disebutkan bahwa konstituante bersama-sama dengan pemerintah selekas-lekasnya menetapkan konstitusi RIS, dari bunyi pasal ini jelaslah bahwa UUD RIS bersifat sementara. Sedangkan untuk UUDS 1950 jelas sementara karena adanya pencantuman kalimat sementara, bida juga dilihat dalam pasal 134 dimana diharuskan konstituante bersama-sama dengan pemerintah menyusun UUD RI yang akan mengganti UUD yang berlaku pada saat itu (UUD 1950) hal ini disebabkan karena badan yang menyusunnya merasa dirinya kurang representataif. Selain sifatnya yang sementara, persamaan diantara ketiganya adalah sama-sama Undang-undang Dasar dimana mereka dibuat untuk menjadi dasar hukum bagi negara (dasar legitimasi) dari kekuasaan yang sah dari suatu pemerintahan.
Secara Umum dari ketiga UUD tersebut dapat diklasifikasikan dalam dua bentuk negara kesatuan dan federal dimana menurut Moh Kusnardi dan Harmally Ibrahim (1988:169) perbedaan diantara keduanya sebagai berikut:
1. Pada negara federal negara-negara bagiannya punya wewenang untuk membuat UUD sendiri dan dapat menentukan bentuk organisasinya masing-masing dalam batas-batas yang tidak bertentangan dengan konstitusi dari negara federal seluruhnya. Dalam hal ini organisasi dari bagian-bagian pada negara-negara kesatuan pada garis besarnya ditentukan oleh pembuat UU di pusat. Organisasi ini merupakan pelaksanaan dari system desentralisasi dalam negara kesatuan. Bagian-bagaian dalam negara kesatuan yang lazimnya disebut sebagai propinsi tidak mempunyai wewenang untuk membuat UUD sendiri.
2. Dalam negara federal wewenang pembuat UU pemerintah pusat federal ditentukan secara terperinci sedangkan wewenang lainnya pada negara-negara bagian. Sebaliknya dalam negara kesatuan wewenang secara terperinci terdapat pada propinsi-propinsi dan residu powernya ada pada pemerintah pusat negara kesatuan.
Perbedaan yang lebih terinci dari ketiga UUD tersebut dapat dilihat dalam tabel.
Perbedaan UUD 1945, Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950
NO
Aspek
UUD 45

Konstitusi RIS 1949

UUDS 1950
1
Sistematika Penulisan UUD
  • Pembukaan terdiri dari 5 alinea disebutkan: “… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara yang terbentuk dalam susunan Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada….”.
  • UUD 1945 terdiri dari XVI bab, 37 pasal, 4 aturan peralihan dan 2 aturan tambahan.
  • mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Republik- Federasi (Alinea ke 3).
  • Konstitusi RIS batang tubuh terdiri dari 6 bab dan 197 pasal.
  • Mukadimah terdiri dari 4 alinea disebutkan: Kemerdekaan disusun dalam suatu piagam negara yang berbentuk Negara Republik-Kesatuan.( alinea ke4).
§ Batang tubuh UUDS 1950 terdiri dari 6 bab, 146 pasal dan 1 pasal penutup.
2
Mengenai Bentuk Negara dan Kedaulatan
  • Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik (pasal 1 ayat 1).
  • Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2).
  • RIS yang merdeka berdaulat ialah suatu negara okum yang demokrasi dan berbentuk federasi. (dalam pasal I ayat 1).
  • Kekuasaan kedaulatan RIS dilakukan bersama antara pemerintah, DPR dan Senat. (dalam pasal I ayat 2).
§ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara okum yang demokratis dan berbentuk kesatuan. (dalam pasal I ayat 1).
§ Kedaulatan RI berada ditangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama dengan DPR. (dalam pasal I ayat 2).
3
Daerah Negara
  • UUD 1945 tidak menjelaskan dengan terinci mengenai mana saja wilayah Inonesia itu.
  • RIS meliputi seluruh daerah Indonesia yaitu daerah bersama:
- Negara Indonesia Timur. Negara Pasundan (termasuk distrik federal Jakarta), Negara Jawa Timur, Negara Madura, Negara Sumatera Timur (Asahan Selatan dan labuhan Batu), Negara Sumatera Selatan.
- Satuan kenegaraan yang tegak sendiri, Jawa Tengah, Bangka, Belitung, Riau Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah banjar, Kalimantan tenggara dan Kalimantan Timur. (Pasal 2).
§ Republik Indonesia meliputi seluruh daerah Indonesia (Pasal 2).
4
Alat Kelengkapan Negara
  • Alat-alat kelengkapan negara terdiri dari :
Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Presiden,
Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Pertimbangan Agung,
Mahkamah Agung dan
Badan Pemeriksa Keuangan.
  • Alat-alat perlengkapan negara dalam Konstitusi RIS terdiri dari :
Presiden,
Menteri-menteri,
Senat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Mahkamah Agung Indonesia dan Dewan Pengawas Keuangan.
  • Alat-alat perlengkapan negara dalam UUDS 1950 terdiri dari :
Presiden dan Wakil Presiden,
Menteri-menteri,
Dewan Perwakilan rakyat, Mahlamah Agung dan Dewan Pengawas Keuangan.
5
Penjelasan Alat-alat kelengkapan Negara
MPR terdiri atas anggota-anggota DPR, ditambah dengan utusan daerah dan golongan menurut aturan yang ditetapkan UU, putusan MPR ditetapkan dengan suara terbanyak, bersidang sedikitnya sekali dalam 5 tahun di ibukota negara dan mentapkan UUD dan GBHN.
Presiden
  • Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh MPR dengan suara terbanyak (pasal 6 ayat 2).
  • Sebelum memangku jabatan, Presiden dan Wapres bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sunguh-sungguh dihadapan MPR atau DPR (pasal 9).
  • UUD 1945 kedudukan adalah kuat presiden tidak dapat membubarkannya.
Menteri
  • Tidak ada menteri
Senat
  • Tidak ada senat dalam alat kelengkapan negara berdasr UUD 1945.
DPR
  • Susunan DPR ditetapkan dengan Undang-undang (pasal 19 ayat 1).
DPA
  • Susunan DPA ditetapkan dengan UU, dewan ini berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presiden dan berhak mengajukan usul kepada pemerintah.
MA
  • Susunan keanggotaan tidak dibahas secara rinci, hanya menyebutkan susunan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan UU.
BPK
  • Suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat represif.
Dalam konstitusi RIS tidak ada MPR
Presiden
  • Presiden dipilih oleh orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah-daerah bagian (Pasal 69 ayat 2).
  • Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan orang-orang yang dikuasakan oleh pemerintah daerah bagian.
  • Dalam Konstitusi RIS 1949 ini antara pemerintah dengan parlemen memiliki kedudukan yang sama-sama kuat dimana pemerintah tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen dan parlemen pula tidak dapat dibubarkan oleh pemerintah.
Menteri
  • Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang berkedudukan khusus.
Senat
  • Mewakili daerah-daerah bagian, setiap daerah bagian mempunyai dua anggota senat dan setiap anggota senat mengeluarkan satu suara.
DPR
  • DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri dari 150 anggota.
DPA
  • Tidak ada.
Mahkamah Agung Indonesia
  • Susunan dan kekuasaannya diatur dengan Undang-undang federal.
DPK
  • BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
Tidak ada MPR.
Presiden
  • Presiden dan Wapres dipilih menurut aturan yang ditetapkan dengan UU (pasal 45 ayat 3).
  • Presiden sebelum memangku jabatan mengangkat sumpah dihadapan DPR
  • Pemerintah dapat dijatuhkan oleh presiden (presiden berhak membubarkan DPR dengan syarat dalam waktu 30 hari harus dilakukan pemilihan baru).
Menteri
  • Menteri-menteri bersidang dalam dewan menteri yang dipimpin oleh perdana menteri jika berhalangan digantikan oleh menteri yang ditunjuk oleh dewan menteri.
Senat
  • Dalam alat kelengkapan negara di UUDS 1950 tidak ada senat.
DPR
  • DPR mewakili seluruh rakyat Indonesia dan terdiri sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 300.000 jiwa penduduk Indonesia memiliki seorang wakil.
DPA
  • Tidak ada.
MA
  • Susunan dan kekuasaan MA diatur dengan Undang-undang.
DPK
  • BPK diganti dengan nama Dewan Pengawas keuangan suatu badan yang tugasnya lebih banyak dititik beratkan kepada tindakan yang bersifat mencegah.
6
Hubungan Luar Negeri
  • Presiden mengangkat duta dan konsul, presiden menerima duta negara lain.
  • Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain hanya dilakukan oleh presiden dengan kuasa undang-undang federal.
  • Masuk dalam dan memutuskan perjanjian dan persetujuan lain, dilakukan oleh presiden hanya dengan kuasa undang-undang.
7
Konstituante
  • Tidak ada konstituante, tetapi mengenal MPR yang memiliki fungsi yang hampir sama dengan konstituante.
  • Konstituante dibentuk dengan jalan memperbesar DPR yang dipilih dan Senat baru yang ditunjuk serta anggota-anggota luar biasa sebanyak jumlah anggota biasa majelis.
  • Konstituante terdiri dari sejumlah anggota yang besarnya ditetapkan berdasar atas perhitungan setiap 150.000 jiwa penduduk warga negara Indonesia memiliki seorang wakil (pasal 135 ayat 1).
8
Penyusun
  • UUD 1945 rancangannya telah disetujui pada tanggal 16 Juli 1945 oleh BPUPK dan formalnya berlaku sejak disahkan oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 sampai tanggal 14 Desember 1945.
  • Konstitusi RIS rancangannya disusun oleh wakil-wakil republik Indonesia dan BFO (pertemuan untuk musyawarah federal).
  • UUDS 1950 ini dirancang oleh panitia gabungan antara Republik Indonesia Serikat dengan Republik Indonesia.
9
Agama
  • Negara berdasrkan atas ketuhanan YME (Pasal 29 ayat 1).
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
  • Dalam RIS tidak disebutkan bahwa negara berdasarkan ketuhanan YME.
  • Tidak ada pasal khusus yang mengatur jaminan bagi tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya.
  • Negara berdasarkan ketuhanan Yme (pasal 43 ayat 1).
  • Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.
10
Pertahanan Negara
  • Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara
  • Presiden dengan persetuajuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
  • Presiden pemegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL dan AU
  • Tidak dijelaskan
  • Lebih spesifik disebutkan tentara republik Indonesia serikat bertugas melindungi kepentingan-kepentingan RIS (pasal 180 ayat 1)
  • Pemerintah tidak menyatakan perang melainkan jika itu diizinkan oleh DPR dan Senat.
  • Presiden ialah Panglima tertinggi tentara RIS.
  • Pemerintah jika perlu menaruh tentara dibawah seorang panglima umum, mneteri pertahanan dapat ditunjuk merangkap jabatan itu.
  • Angkatan Perang Republik Indonesia bertugas melindungi kepentingan-kepentingan negara RI.
  • Presiden tidak menyatakan perang melainkan jika hal itu diizinkan lebih dulu oleh DPR.
  • Presiden memegang kekuasaan tertinggi atas APRI.
  • Dalam keadaan perang pemerintah menempatkan AP dibawah seorang panglima besar
11
Sistim Pemerintahan
  • Sistem pemerintahan Presidentil.
  • Sistem pemerinatahan parlementer.
  • Sistem pemerintahan parlementer.
12
Pemerintahan Daerah
  • Tidak terperinci karena diatur kembali dengan UU.
  • Dijelaskan secara rinci mengenai aturan dari negara bagian dari alat kelengkapan, pelaksanaan pemerintahan, hak, kewajiban, administrasi dll.
  • Tidak dijelaskan secara rinci hanya disebutkan bahwa tiap-tiap daerah berhak mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan UU.
13
Undang-undang
  • Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
  • Kekuasaan perundang-undangan dilakukan oleh Pemerintah bersama DPR dan Senat.
  • Kekuasan perundang-undangan dilaksanakan antara pemerintah bersama DPR.
Daftar Pustaka
AB. Lapian, et al. 1996. terminology Sejarah 1945-1950 dan 1950-1959. Jakarta: Depdikbud.
Adnan Buyung Nasution. 1995. Aspirasi Pemerintahan Konstitusional di Indonesia. Jakarta : Pustaka Utama Grafiti.
Marwati Djoened P dan Nugroho Notosusanto. 1984. Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta : Balai Pustaka.
M.C Riclef. 1991. Sejarah Indonesia Modern. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Moh Kusnardi dan Harmally Ibrahim. 1988, Pengantar Hukum Tata Negara Indoenesia. Jakarta: Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI dan CV Sinar Bakti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar